Mendagri Pastikan Pemilu 14 Februari 2024, Pilkada 27 November

Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/RMOL
Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/RMOL

Pelaksanaan Pemilu 2024 dipastikan tetap digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR RI dan penyelenggara pemilu bahwa pencoblosan pada 14 Februari 2024.


Demikian ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan KPU RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).

“Pemilu dilakukan hari Rabu 14 Februari dengan masa kampanye 75 hari dan Pilkada dilaksanakan Rabu 27 November 2024,” kata Tito.

Atas dasar itu, Tito menegaskan bahwa tidak ada agenda lain selain pada Februari 2024 mendatang selain Pemilu.

Mantan Kapolri ini menambahkan, pemerintah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai yang telah dijadwalkan dan ditetapkan. Termasuk mengenai persiapan Daerah Otonomi Baru (DOB) pada Pemilu 2024 nanti.

“Perppu 1/2022 tentang UU 7/2017. Lalu dibentuk panitia antar kementerian. Tanpa adanya Perppu ini disyaratkan semua parpol harus punya pengurusan dan kantor di semua provinsi termasuk DOB,” tandasnya.