Menara Telekomunikasi Didata

RMOL. Guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong akan melakukan pendataan menara telekominikasi di Kabupaten Lebong untuk mengetahui secara pasti jumlah menara telekomunikasi di Lebong.


RMOL. Guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong akan melakukan pendataan menara telekominikasi di Kabupaten Lebong untuk mengetahui secara pasti jumlah menara telekomunikasi di Lebong.

"Tahun ini kita update seluruh data menara telekomunikasi di Lebong dalam rangka upaya peningkatan PAD khususnya sektor pajak dan retribusi daerah," kata Kepala BKD Lebong, Wuwun Mirza didampingi Kabid Pendapatan, Rudi Hartono kepada Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bengkulu, Minggu (01/04).

Selain itu, lanjut Rudi, pendataan itu akan berhubugan dengan pemuktahiran dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta sinkronisasi penetapan retribusi pengendalian menaran telekomunikasi tahun anggaran (TA) 2018.

"Dari 5 provider tersebut 3 diantaranya sudah disampaikan langsung di jakarta dan 2 provider akan disampai ditingkat regional yaitu cabang bengkulu dan palembang. Surat telah kami layangkan kepada seluruh pimpinan perusahaan menara telekomunikasi. Dan data tersebut paling lambat harus kami terima pada tanggal 5 April mendatang," tambah Rudi.

Lanjut Rudi menjelaskan, kepentingan dalam update data tersebut untuk menghitung brapa total milik provider yang beroperasi di Lebong. Sebab, kaitannya untuk penetapan PBB dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang belum pernah dipungut akibat adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

"Menurut peraturan yang ada,  kontribusi dari tower menara PAD nya bekisar 30 juta retribusi pengendalian menara dan 25 juta target PBB," demikian Rudi. [ogi]