Memasuki Tahun Politik, KPU Mulai 'Panaskan' Pembentukan Adhoc

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr saat menyampaikan sambutan/Ist
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr saat menyampaikan sambutan/Ist

Menjelang pemilu atau pemilihan serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, mulai 'panaskan' atau sosialisasikan pembentukan badan ad hoc. Mulai dari PPK dan PPS.


Pertemuan yang digelar di Balai Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis, Jum'at (11/11) siang ini sekaligus mengenalkan Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Sosialisasi ini dibuka Anggota KPU Lebong Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Effan Lavendez.

Turut dihadiri Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidir beserta tiga Komisioner KPU Lebong lainnya, dan jajaran Sekretariat KPU Lebong, serta dari perwakilan Bawaslu.

Ketua Lebong, Shalahuddin Al Khidhr mengatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 mendatang.

"Kita pilih Kecamatan Pinang Belapis karena lokasinya," ujarnya, Jum'at (11/11).

Sementara terkait pembentukan menjadi penyelenggara atau rekrutmen badan AD Hoc Pemilu 2024 mendatang ada sedikit berbeda dari perekrutan pada Pemilu sebelumnya, untuk Pemilu 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

"Kedepan KPU tidak lagi menerima berkas untuk rekrutmen Badan AD Hoc tapi melalui aplikasi SIAKBA. Hal ini guna mempermudah calon - calon PPK dan PPS tingkat Desa untuk mendaftarkan diri," kata Khidhr.

Khidhr juga berharap dengan sosialisasi ini bisa mensosialisasikan kepada masyarakat luas agar paham untuk melakukan pendaftaran penyelenggara Pemilu tahun 2024, meski masih menunggu Juknis dari KPU RI sesuai dengan Peraturan KPU No 8 Tahun 2022.

"Kalau juknis belum turun. Yang sudah PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc," singkatnya.