Satu lagi pelaku pencurian dengan kekerasan mobil Ambulance berinisial RR (21) warga kecamatan Biduriang Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) berhasil ditangkap Polres RL.
- Penyidik Batal Periksa Mantan Kabid Perikanan
- Mobnas Tabrak Rumah Warga Seluma, Ini Reaksi Netizen
- KNPI: Kita Lawan Semua Gerakan Teroris
Baca Juga
Kapolres RL Tonny Kurniawan melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong IPDA Gibran Gani Mandica didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong IPTU Bertha Anggraini menyampaikan, tersangka RR ditangkap pihaknya pada Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
”Tersangka ini kami tangkap saat sedang berada di Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel)," kata Kanit Pidum.
Kanit Pidum menjelaskan, tersangka RR ditangkap pihaknya lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap tenaga kesehatan Ambulance di Jalan Lintas Curup menuju Lubuk Linggau tepatnya di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang. Terutama saat mereka berada di Kota Lubuk Linggau.
Tersangka melakukan aksinya bersama dua orang rekannya berinisial DS (21) EDS (34) yang sudah tertangkap terlebih dahulu pada Hari Sabtu tanggal 30 Juli 2021 sekira pukul 01.00 WIB.
”Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur lantaran mengancam anggota yang akan menangkapnya," jelas Kanit Pidum.
Kanit Pidum mengatakan, dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah kotak handphone merk Redmi 6A warna merah maron, 1 (satu) unit tensi air raksa.
”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," tambah Kanit Pidum.
Untuk diketahui, satu unit mobil ambulans milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dibegal di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau 3 Juli 2021.
- Viral Foto Plakat Kantor Bersama RI-Tiongkok, Kapolri Didesak Mundur
- Ada Uang Suap Rp 400 Juta Saat OTT KPK Di Buton Selatan
- Bagi Rizal Ramli, Threshold Jadi Sumber Korupsi Terbesar di Indonesia