Master Plan Pengelolaan Sampah 20 Tahun Mendatang Final

Laporan akhir review rencana induk persampahan Kabupaten Lebong di Dinas PUPR-P Lebong/RMOLBengkulu
Laporan akhir review rencana induk persampahan Kabupaten Lebong di Dinas PUPR-P Lebong/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, menggelar laporan akhir review rencana induk persampahan Kabupaten Lebong.


Acara dibuka langsung Plt Kadis PUPR-P Kabupaten Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid Cipta Karya, Mast Irwan diikuti perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehaten (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda Lebong, serta akademisi asal Universitas Bengkulu.

Kadis PUPR-P Kabupaten Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid Cipta Karya, Mast Irwan menyebutkan, berdasarkan laporan akhir penyusunan review rencana induk persampahan sudah final.

"Laporan dokumen ini sebagai acuan pembangunan pengelolaan sampah di Lebong selama 20 tahun kedepan," ujarnya, Kamis (3/11) siang.

Dia mengaku, laporan ini sebagai bahan draf rancangan peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Lebong. Termasuk sebagai produk hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mengambil retribusi pengelolaan sampah di Lebong.

"Jadi, saat diperdakan dari OPD DLH bisa. Artinya ini yang harus dilaksanakan hingga disaat penganggaran dasar hukum  kebijakannya jelas," bebernya.

Dia menambahkan, laporan akhir ini memuat dokumen teknis 20 tahun atau terhitung dari 2022 sampai 2042 untuk pengaturan persampahan di daerah itu.

Selama ini, penempatan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara dan akhir sering terjadi kendala. Mulai dari jadwal pengangkutan, pembuangan sampah. Termasuk tidak adanya sistem pengelolaan sampah di TPS akhir.

"Jumlah penduduk, dan geografi selalu berubah. Makanya, setiap 5 tahun dilakukan review untuk mengetahui programnya berjalan dengan baik," bebernya.

Dia menyatakan, enam kecamatan harus jadi perioritas wilayah cakupan pelayanan untuk skenario pembangunan rencana induk. Termasuk, Kecamatan Lebong Utara, Amen, Uram Jaya, Tubei, Bingin  Kuning, dan Kecamatan Lebong Selatan.

"Kondisi pengelolaan persampahan di Lebong terlihat masih belum berjalan dengan baik, faktor perilaku atau kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan. Makanya kita susun mulai dari sekarang," tuturnya.