Masih Terima Gaji Dan TPP Lebong, ASN Pemprov Belum Proses SKPP

Rapinala/RMOLBengkulu
Rapinala/RMOLBengkulu

Meskipun sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu, nyatanya dua abdi negara masih menerima gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Lebong.


Keduanya Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah, M Subhan Ferry Susanto dan Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Elsivera.

Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rapinala menjelaskan, terkait masih dibayarkan gaji lantaran SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) gaji belum diproses. 

Kemudian, terkait masih dibayarkan TPP ia enggan berkomentar. Sebab, pembayaran TPP dilakukan oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) masing-masing.

"SKPP belum diurus ke BKD walaupun statusnya sudah jadi pegawai Pemprov," terangnya, Rabu (23/9).

Dia menjelaskan, pihaknya belum proses SKPP kedua pegawai Pemprov tersebut lantaran belum diajukan. "Selama dia belum mengajukan maka kita belum bisa proses. Karena kuncinya di SKPP," demikian Rapinala.

Sebelumnya, Kabag Ortala, Elsivera mengaku, SK Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dengan nomor: SK.824-388 tahun 2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan dan SK Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dengan nomor: SK.824-387 tahun 2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, belum 100 persen bisa dijalankan. Versinya, masih berstatus sebagai pegawai Pemkab Lebong.

"Kalau SK (Gubernur) mungkin sudah terbit. Tapi harus ada SPMT lagi. Baru bisa kita masuk melapor. Jadi, prosesnya memang belum selesai," ungkap Elsi sapaan akrabnya.

Namun, Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Hendy Afrizal mengungkapkan, berdasarkan persetujuan teknis BKN dan SK yang sudah ditandatangani Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah maka kedua pejabat tersebut sudah berstatus ASN Pemrov.

"Ya berdasarkan persetujuan teknis BKN dan SK yang sudah ditandatangani gubernur, maka yang bersangkutan sudah menjadi ASN di lingkungan Pemprov," ujar Hendy, Selasa (21/9) siang.

Dia menyebutkan, keduanya belum ngantor karena Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) di Dinas Tanaman Pangan, Hortilkultura, dan Perkebunan (DTPHP) belum dikeluarkan.

"Hal ini terjadi karena yang bersangkutan masih berupaya untuk mengajukan pembatalan Pertek ke BKN karena ada keinginan untuk masih meneruskan tugas-tugas yang ada di Lebong," ungkapnya.

Sementara itu, praktek pindah tugas ini disesali sejumlah pihak. Bahkan, Ketua Gemuru Kabupaten Lebong, Rozy Antoni turut menanggapi perihal proses pindah tugas ASN di Kabupaten Lebong. Terutama setelah keluarnya SK pengangkatan dua pejabat tersebut di Pemprov Bengkulu.

Menurutnya, gaji ataupun TPP tidak layak dikeluarkan per April hingga bulan September ini. Sebab, keduanya sudah berstatus sebagai ASN Pemprov per tanggal 31 Maret 2021.

"Menurut saya Itu berpotensi masuk TGR, dan harus dikembalikan. TPP dibayarkan karena mengacu beban kerja. Nah, ini kalau SK pengangkatan dari provinsi sudah ada. Dasar pembayaran TPP ini apa," tegasnya.

Ia menegaskan, proses pembayaran gaji ataupun TPP di Setda Lebong patut dicurigai. Ia menyarankan semua pihak peka terhadap polemik tersebut.

"Kalau TPP dibayar. Sedangkan, secara SK sudah berstatus ASN Pemprov Bengkulu. Patut dicurigai proses pengelolaan di Sekretariat Daerah Lebong. Sebab, pembayaran TPP mengacu beban kerja dua pejabat itu. Patut didalami anggaran sekretariat daerah," tegasnya.