Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju/Net
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju/Net

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022 dengan terpidana Stepanus Robin Pattuju pada Rabu (2/2).

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (4/2).

Selain itu kata Ali, Robin juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2,3 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang, dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," jelas Ali.

Di hari yang sama kata Ali, Jaksa Eksekusi juga menjebloskan terpidana Maskur Husain selaku pengacara ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani.

Maskur juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan 36 ribu dolar AS.

"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang, dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," pungkas Ali.

Robin bersama-sama dengan Maskur Husain terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021 untuk menangani perkara.

Uang tersebut diterima Robin dan Maskur dari Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial sebesar Rp 1.695.000.000; dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan politisi Partai Golkar, Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya, dari Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507.390.000; dari Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000; dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000. dilansir RMOL.ID. [ogi]