Mantan Istri Nikah Lagi, Oknum Guru PNS Lampiaskan Dengan Jual Anak Dibawah Umur

Konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong/RMOLBengkulu
Konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong/RMOLBengkulu

Masih teringat dibenak kita, saat Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, mengamankan pelaku prostitusi di wilayah hukum Polres Lebong. Pelaku saat itu ditangkap usai menjual anak dibawah umur kepada pria hidung belang.


Ironisnya, pelaku oknum PNS yang berfrofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) berinisial SA (54) asal Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Diketahui, korban menimpa tiga orang. Masing-masing, berusia 12 tahun, 14 tahun, dan 16 tahun.

Kasus ini berhasil dibongkar usai kepolisian menerima informasi masyarakat adanya dugaan prostitusi di kawasan Kecamatan Curup Utara.

Hasilnya, informasi tersebut benar adanya. Kemudian, pada Kamis (15/9) polisi setempat langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kecamatan Curup Utara.

Saat digerebek, polisi mendapati korban dan pelanggan sedang berada dalam ruangan.

Tak sendiri, pelaku SA diamankan Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong bersama pelanggannya, berinisial TA (55) di salah satu rumah milik pelaku SA di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Hal itu disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea.

"Ancaman pidananya 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," ujarnya dalam jumpa pers.

Untuk motifnya sendiri, pelaku SA melakukan itu untuk melampiaskan amarahnya usai mantan istri menikah lagi.

"Iya, mantan istri saya baru menikah lagi setelah bercerai dengan saya," ungkap SA.

Sebelum transaksi, para korban yang tidak memiliki ikatan keluarga melakukan hubungan intim kepada SA sebanyak 3 kali. Itupun setelah dibujuk rayu oleh SA.

Kepada wartawan, ia mengaku, jika para korban sendiri yang menawari jasa tersebut setelah mengetahui jika pelaku memiliki bisnis prostitusi. Dengan tarif mencapai Rp 150 ribu. Diantaranya Rp 100 ribu untuk korban, dan Rp 50 ribu untuk sewa tempat.

Versinya, bisnis haram itu sudah dilakukan pelaku SA sejak bulan April 2022 lalu atau sekitar 4 bulan lalu, di salah satu rumah di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.