Mantan Bendahara Polres Bantah Tilep Rp 3 Miliar, Tapi Rp 1,4 Miliar

Sidang terdakwa Bambang Rudiansyah secara virtual/RMOLBengkulu
Sidang terdakwa Bambang Rudiansyah secara virtual/RMOLBengkulu

Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus tindak pidana korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan anggaran Polres Lebong tahun 2020 dengan terdakwa, Bambang Rudiansyah pada Selasa (24/8) kemarin.


Pada kesempatan ini, Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mempertanyakan pertanggung jawaban kinerja terdakwa Bambang Rudiansyah selama menjabat sebagai bendahara di Polres Lebong.

Seperti yang dikatakan oleh JPU, Ahlal Hudarahman, bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pihak Polda Bengkulu dalam menangani kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.

Sementara dana yang digulirkan pada periode Januari hingga Juli 2020 di Polres Lebong sebesar Rp 7 miliar lebih.

“Adanya temuan ini karena dalam pencairan dana polres lebong tidak ada Surat Pertanggung Jawaban (Spj),” kata Ahlal Hudarahman kepada RMOLBengkulu.

Dia menjelaskan, walaupun ada surat pertanggungjawaban namun dokumen tersebut tidak sesuai dengan tata kelola keuangan yang ada.

Bahkan, dari Rp 7 miliar dana yang dialokasikan untuk Polres Lebong, terdakwa tidak dapat menunjukan pertanggung jawabannya sebesar Rp 3 miliar. 

"Dari hasil audit tersebut, terdakwa memang mengakui adanya kekhilafan dalam menggunakan dana Polres Lebong,” sambungnya.

Namun dari hasil audit itu, terdakwa menyangkal bahwa dirinya telah menggunakan uang negara sebesar Rp 3 miliar tersebut. Melainkan uang yang digunakan sekitar Rp 1,4 miliar.

Menurut terdakwa, dirinya telah menyalurkan dana sebesar 80 persen untuk Polres Lebong. Sedangkan sisanya, yakni 20 persen memang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau kita kalkulasikan dana yang digunakan terdakwa sebesar Rp 1,4 miliar. Tapi kalau dari catatan yang ada nilai yang diakui oleh terdakwa ada di Rp1,7 miliar,” tambahnya.

Dirincikan oleh Ahlal, uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Seperti pembayaran hutang pribadi, treding saham binomo, bayar kartu hallo serta uang tersebut juga ditransferkan ke rekening pribadi terdakwa.

“Tidak hanya itu saja, uang juga digunakan untuk top up gopay dan pembelian games. Ini memang direkap dari rekening koran terdakwa,” tutup Ahlal Hudarahman.

Meski telah memasuki masa persidangan, hingga saat ini terdakwa belum mengembalikan kerugian negara tersebut. Akan tetapi selama proses penyidikan berlangsung beberapa aset pribadi Bambang telah disita penyidik. Total aset yang disita jika dirupiahkan mencapai Rp 580 juta.