Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kembali menjadwalkan pemanggilan sekitar 15 penyelenggara papan reklame di daerah itu.
- Sempat Diambil Lalu Dikembalikan Lagi, Petugas Samsat Di BS Diduga Pungli
- OPD Sudah Bisa Ajukan Pencairan TPP
- DAK Fisik Dan Nonfisik Kesehatan Lebong Naik Tajam
Baca Juga
Kepala Kantor Satpol PP Lebong, Zainal Husni melalui Kabid Penegakan Perda, Ummi Haidar Rambe mengatakan, pemanggilan ulang itu usai belasan pemilik papan reklame di daerah itu mangkir dari pertemuan pada Selasa (14/9) lalu.
"Insya Allah Senin (20/9) besok dipanggil lagi," ujar Ummi, Kamis (16/9) kemarin.
Dia menjelaskan, pemanggilan ini terkait pendataan penyelenggara reklame belum memiliki izin dan belum membayar pajak. Sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Lebong Nomor 8 tahun 2013 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggara Reklame.
"Karena pertemuan sebelumnya ada yang tak hadir, makanya nanti kita akan panggil kembali mereka,” sebutnya.
Dia menuturkan, pihaknya secara bertahap akan mulai persuasif untuk menertibkan papan reklame tak berizin maupun sudah habis izin.
"Harapan kita nanti perizinan Dinas Penanaman Modal PTSP dan pendapatan BKD dan para pemilik papan reklame pada pertemuan selanjutnya. Karena ini terkait mengurus perizinan," demikian Ummi.
- Vaksinasi Tembus 70 Persen, Kadis Kesehatan Sebut Bengkulu Berpeluang Endemi
- Bulan Depan, Lebong Punya Jalan Alternatif Baru
- Bupati Ajak Jajarannya Audiensi ke Bappenas RI, Ada 13 OPD Usulkan APBN 2024