Mangkir, Belasan Pemilik Reklame Akan Dipanggil Ulang

Sujumlah pemilik papan reklame di daerah itu dalam pertemuan pada Selasa (14/9) lalu/RMOLBengkulu
Sujumlah pemilik papan reklame di daerah itu dalam pertemuan pada Selasa (14/9) lalu/RMOLBengkulu

Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kembali menjadwalkan pemanggilan sekitar 15 penyelenggara papan reklame di daerah itu.


Kepala Kantor Satpol PP Lebong, Zainal Husni melalui Kabid Penegakan Perda, Ummi Haidar Rambe mengatakan, pemanggilan ulang itu usai belasan pemilik papan reklame di daerah itu mangkir dari pertemuan pada Selasa (14/9) lalu.

"Insya Allah Senin (20/9) besok dipanggil lagi," ujar Ummi, Kamis (16/9) kemarin.

Dia menjelaskan, pemanggilan ini terkait pendataan penyelenggara reklame belum memiliki izin dan belum membayar pajak. Sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Lebong Nomor 8 tahun 2013 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggara Reklame.

"Karena pertemuan sebelumnya ada yang tak hadir, makanya nanti kita akan panggil kembali mereka,” sebutnya.

Dia menuturkan, pihaknya secara bertahap akan mulai persuasif untuk menertibkan papan reklame tak berizin maupun sudah habis izin.

"Harapan kita nanti perizinan Dinas Penanaman Modal PTSP dan pendapatan BKD dan para pemilik papan reklame pada pertemuan selanjutnya. Karena ini terkait mengurus perizinan," demikian Ummi.