Maksimalkan Proses Pengadaan Barang Jasa

RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) melakukan sosialisasi percepatan pembangunan dengan tema penguatan peran pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam percepatan pembangunan di Gedung Aula Pemda Lebong, Selasa (28/1) pagi.


RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) melakukan sosialisasi percepatan pembangunan dengan tema penguatan peran pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam percepatan pembangunan di Gedung Aula Pemda Lebong, Selasa (28/1) pagi.

Kegiatan ini dibuka langsung Sekda Kabupaten Lebong, Mustarani didampingi Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, Asisten I Jafri, Asisten III Sumiati. Kegiatan ini menghadirkan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia, Syarif Hidayat selaku narasumber.

Hadir pula seluruh pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan dan pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK), Pokja pengadaan, dan pejabat pengadaan di lingkup Pemkab Lebong.

Kegiatan sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Dalam rangka percepatan pembangunan daerah Lebong.

Sekda Kabupaten Lebong, Mustarani mengajak semua pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa untuk senantiasa melakukan pengadaan sesuai dengan prosedur. Oleh karena itu, dia berharap regulasi ini dipahami betul agar bisa dilaksanakan sebaik mungkin.

"Adanya perubahan siginifikan terhadap pengadaan barang dan jasa yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 perlu dipahami betul oleh semua OPD yang ada di Lebong," katanya.

Dia menambahkan, sebagai peraturan yang baru dan didukung oleh aplikasi baru, maka tentu saja akan banyak regulasi baru, hal itu termasuk pembaharuan aplikasi dan tata cara penggunaan serta pengoperasiannya.

"Besar harapan agar para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, agar proses pengadaan barang dan jasa kita pada tahun ini berjalan menyesuaikan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Lebong, Heri Setiawan mengungkapkan, sosialisasi Peraturan Presiden No 16 nomor 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Implementasi Aplikasi SPSE Versi 4.3 Tahun Anggaran 2020 bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Karena berdasarkan Perpres No 16 tahun 2018, kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan implementasi aplikasi SPSE versi 4.3, jadi perlu disamakan persepsinya," singkatnya. [ADV]

Maksimalkan Proses Pengadaan Barang Jasa

Para Peserta Antusias Mengikuti Sosialisasi

Para Peserta Antusias Mengikuti Sosialisasi

Para Peserta Antusias Mengikuti Sosialisasi