Maksimalkan Potensi Wisata, Pemkot Diminta Segera Susun RIPPDA

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto mendorong Pemerintah Kota Bengkulu, Meningkatkan potensi wisata di Kota Bengkulu. Tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata secara umum untuk kemajuan pariwisata pemkot harus bersinergi dengan berbagai pihak. Terutama Dinas Pariwisata (Dispar) diminta untuk menyusun dan mengajukan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA).


“Kalau RIPPDA sudah ada kita bisa dorong potensi wisata di Kota Bengkulu ini. Insya allah kucuran dana dari pusat ada nantinya jika sudah ada RIPPDA ini,” terang Bambang.

Menanggapi hal ini, Kadispar melalui Kabid Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Purniati mengatakan, pihaknya sekarang sedang memfokuskan penyusunan RIPPDA dan akan diajukan sesegera mungkin.

“Ini rencana di 2023, insya allah wisata di Kota Bengkulu makin maju ke depannya. Kita kemarin menunggu RIPPDA dari provinsi, karena kalau mereka tak ada kita enggak bisa juga. Alhamdulillah koordinasi terus dilakukan dan sekarang sedang proses. Selain itu, kita (Dispar) siap membantu dan mendorong meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata secara umum dan kemajuan pariwisata di kota kita tercinta ini,” ujar Purniati, Kamis (23/11).

Adapun manfaat dari RIPPDA ialah dapat dijadikan sebagai alat pembinaan dan korporasi lintas sektoral yang berdasarkan kepada asas manfaat dan kepentingan bersama. Dapat dijadikan alat monitoring dan evaluasi terhadap langkah-langkah pengembangan kepariwisataan.

Selain itu, bisa dijadikan pedoman bagi para penanam modal untuk mengembangkan kepariwisataan.

Sedangkan sasaran dari pelaksanaan pekerjaan RIPPDA ialah rersusunnya arah kebijakan, strategi dan indikasi program pembangunan kepariwisataan Kota Bengkulu untuk kurun waktu 5-10 tahun ke depan, yang akan menjadi acuan pedoman pembangunan kepariwisataan oleh pemangku kepentingan terkait di Kota Bengkulu.

Tersusunnya pedoman atau arahan pola keterpaduan pembangunan kepariwisataan nasional dalam format keterpaduan lintas sektor dan lintas wilayah/regional yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pembangunan kepariwisataan di daerah. [***]