Pemerintah akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Penumpang Ngaku Teroris Dan Bawa Bom, Lion Air Riau-Jakarta Delay Lebih Dari 2 Jam
- Resmi, PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus
- Pastikan Pelayanan Kesehatan dan Pangan WBP, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Sidak Ke Lapas Kelas IIA Bentiring
Baca Juga
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin pemerintah akan mendalami vonis tersebut.
"Nanti Pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat," ujar Mahfud kepada Wartawan, Jumat (26/5).
Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini tidak memungkiri ada potensi multitafsir atas putusan tersebut. Dia meyakini putusan MK sudah jelas dan resmi.
"Kita lihat saja perkembangannya sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," kata Mahfud.
Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5).
- Waspada Hoaks di Medsos Jelang Pemilu 2024
- PPKM Level 2-4 Diperpanjang Lagi Hingga 16 Agustus
- Anggaran TPP Periode Desember 2021 Sudah Dialokasikan Tahun Ini