Polsek Kedurang Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap pelaku Penganiayaan dengan menggunakan Sajam, di Desa Limus Kecamta Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada Selasa (25/4).
- Larang Kunjungi Orang Tuanya, Suami Aniaya Istri Hingga Babak Belur
- 5 Pegawai Terpapar Covid-19, Aktivitas Di Kantor BPN Terhenti
- Presiden Terima Surat Muhammadiyah, Minta Lockdown Se-Jawa Tiga Pekan
Baca Juga
Tersangka ppenganiayaan yang berhasil ditangkap Polsek tersebut yakni berinisial SL (66) warga Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten BS yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Age Susandro (23), seorang Mahasiswa warga Desa Tanjung Kemuning II Kecamatan Tanjung Kemuning.
Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (25/4) 2023 Sekira Pukul 22.00 WIB di Desa Limus Kec. Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasie Humas AKP Sarmadi menyampaikan, penganiayaan terhadap korban terjadi pada Selasa (25/4)sekira pukul 16.00 WIB.
Ada kesalahpahaman antara tersangka SL dengan keluarga korban usai mencabut tanaman kopi milik tersangka yang berada di belakang rumah untuk dijadikan tempat masak-masak saat syukuran.
"Mengetahui hal tersebut tersangka SL marah dan menantang seluruh keluarga yang sedang berada di lokasi tersebut namun keributan tersebut bisa di redam oleh keluarga yang berada di lokasi tersebut," katanya.
Kemudian sekira pukul 22.00 Wib tersangka SL kembali marah-marah dan melihat tersangka Sl masih marah-marah, saksi Iksannusi mengajak tsk SL untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Namun tsk SL tidak terima dan langsung mencabut 2 buah senjata tajam jenis pisau kecil kemudian langsung mengejar Iksannusi sambil mengayunkan senjata tajam tersebut.
Melihat kejadian tersebut, korban Age Susanto yang merupakan Anak kandung saksi Iksannusi mencoba menghentikan SL dengan cara menghadang. Akan tetapi pada saat menghadang SL tersebut, korban terkena tusukan dan juga sabetan dari senjata tajam yang di pegang oleh tersangka.
”Tersangka kami tangkap Hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 02.30 WIB” sampai Kasie Humas.
Tersangka saat diamankan
Dijelaskan oleh Kasie Humas, saat ini untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Keduran Polres BS Polda Bengkulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
”Tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," pungkas Kasie Humas.
- Setahun Menghilang, Bunga Rafflesia Kembali Mekar Di Lebong
- Rem Blong, Mobil Damkar Tabrak Tebing Saat Ngebut Ke Lokasi Kebakaran
- Dua Hari Berturut, Positif Covid-19 Lebong Tembus 50 Kasus