Ungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Unit Reskrim Polsek Kampung Melayu dibackup Team Resmob Macan Gading yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, pada hari Senin (28/11) lalu berhasil mengamankan lima orang pria sebagai terduga pelaku.
- Ini Panduan Salat Idul Fitri 2021 Dari Kemenag Lebong
- Upss! DWP Titip Pengadaan Laptop Di Dinkes Sampai Tunda Bayar
- Bupati Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Bengkulu di Lebong
Baca Juga
"Miris, dua diantaranya berusia 16 dan 17 tahun dengan status sebagai pelajar,” sesal Kasi Humas Polresta Bengkulu AKP Sugiarto saat dikonfirmasi awak media sembari menyebut inisial ketiga terduga pelaku lainnya PJS (18), MIS (18) dan AM (18) yang saat ini masih diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Lima orang diamankan dari lokasi berbeda, yakni kawasan Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah," sambungnya.
Ia juga menyebutkan pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam.
"Pengungkapan bermula dari diterimanya laporan JD (25) Warga Kabupaten Bengkulu Tengah yang mengaku menjadi korban kekerasan dan pencurian sepeda motor saat berada di Jl. RE Martadinata Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu sehingga membuat laporan ke Polsek Kampung Melayu," tuturnya.
- Tiga Desa Dipastikan Seleksi Bacades Tingkat Kabupaten
- Kenaikan Pangkat Golongan III Sudah Bisa Diambil
- Murid Tidak Lolos Seleksi Paskibra, Kepsek Datangi Dispora