Lima Kasus Ini Meningkat di Lebong, Kapolres: Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan saat menyampaikan rilis/RMOLBengkulu
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan saat menyampaikan rilis/RMOLBengkulu

Lima kasus menjadi salah satu tren kejahatan konvensional yang meningkat dan cukup tinggi di wilayah hukum Polres Lebong sepanjang tahun 2022.


Hal itu disampaikan dalam jumpa pers bersama awak media di Halaman Polres Lebong, Selasa (27/12) siang, yang dihadiri Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kabag Ops AKP Andi Ahmad Bustanil, Kasatreskrim, IPTU Alexander, Kasatres Narkoba IPTU M Taslim, serta Kasat Lantas IPTU Teguh Prasetyo.

Dari data yang disampaikan Kapolres, pada tahun 2022 secara umum terdapat 241 jumlah perkara dan 125 penyelesaian perkara yang ditangani Sat Reskrim Polres Lebong. Hal ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 dengan total 140 jumlah perkara dan 88 diantaranya tuntas.

"Kalau kita lihat dalam dua tahun terakhir, terjadinya peningkatan untuk lima perkara, yakni kasus penganiayaan meningkat dari 21 menjadi 41 kasus. Kasus Curat dari 26 menjadi 54, penipuan dari 1 menjadi 10 kasus, pemerasan dari 0 menjadi 8 kasus, dan kekerasan terhadap anak dengan jumlah 1 menjadi 16," kata Kapolres, Selasa (27/12).

Dia menjelaskan, ada dua kasus terjadi penurunan jumlah perkara. Masing-masing, kasus perkosaan dengan jumlah perkara menurun dari 4 menjadi 0, dan penemuan mayat dari 5 menjadi 0 (nihil) dengan presentase penurunan jumlah perkara 500 persen.

"Artinya, lima perkara naik. Dan ada dua kasus yang menurun," bebernya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk data laka lantas yang dihimpun dari bulan Januari sampai Desember tahun 2022 mengalami peningkatan dari 22 menjadi 28 kasus.

Dari data yang dihimpun terdapat kenaikan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas, yaitu meningkat dari angka 7 menjadi 12 korban.

"Namun, untuk korban yang mengalami luka berat mengalami penurunan dari 20 korban di tahun 2021 menjadi 7 korban di tahun 2022," jelasnya.

Tak hanya itu, untuk pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Lebong mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 jumlah kasus yang ditangani Polres Lebong, yaitu 17 dengan penyelesaian 17 perkara.

Sedangkan, di tahun 2022 jumlahnya dari 19 perkara dengan penyelesaian 14 perkara. Dimana diantaranya, 5 kasus dalam proses penyidikan.

"Imbauan kita kepada masyarakat jadilah polisi diri sendiri. Baik bagi masyarakat, keluarga dan rumah masing-masing. Agar dapat membantu tugas polisi di lingkungan masyarakat," demikian Kapolres.