Libur Lebaran PNS Dijatah 7 Hari, Ada Catatan Khususnya Loh!

Surat Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1444H/ist
Surat Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1444H/ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, telah menetapkan libur hari raya idul fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong, libur selama 7 hari. Dimulai 19 April hingga 25 April 2023. Sedangkan, 26 April masuk seperti biasa.


Edaran itu tertuang dalan Surat Edaran Nomor 800/196/BKPSDM-3/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H/2023 di Lingkungan Pemkab Lebong, ditandatangani Bupati Lebong, Kopli Ansori tertanggal 17 April 2023.

Dalam surat edaran tersebut, cuti bersama akan berlangsung dari tanggal 19 sampai 21 April. Berlanjut dari tanggal 24 sampai 25 April 2023.

Sementara libur nasional Idul Fitri 1444 H akan berlangsung pada 22 sampai 23 April. Sedangkan, pada tanggal 26 April 2023 masuk seperti biasa.

Bupati Lebong, Kopli Ansori dalam edaran itu meminta bagi unit kerja atau satuan organisasi pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat agar mengatur penugasan karyawan pada saat hari libur tersebut. Sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik.

Terutama seperti rumah sakit/puskesmas, telkom, listrik, air minum, perbankan, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan pelayanan lainnya.

"Bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Lebong selama melaksanakan libur nasional dan cuti bersama agar pesawat handphone tetap diaktifkan," demikian Kopli.