Lewat 60 Hari, Hasil Tindaklanjut TGR Akan Diseret Ke MPTGR

Andi Febriansyah/RMOLBengkulu
Andi Febriansyah/RMOLBengkulu

Tindak lanjut atas rekomendasi hasil BPK RI merupakan komitmen entitas perbaikan tata kelola keuangan. Namun, sejak diserahkan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada tanggal 17 Mei lalu, tindaklanjut Tuntutan Ganti Rugi (TGR) belum 100 persen rampung.


Padahal, waktu untuk penyelesaian TGR itu hanya 60 hari atau dua bulan sejak diterima laporan hasil pemeriksaan tahun 2021 tersebut.

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Lebong, H Taufik Andary melalui Sekretaris Andi Febriansyah saat dikonfirmasi membenarkan jika progres tindaklanjut TGR baru mencapai 75 persen.

"Progresnya sudah mencapai 75 persen khusus untuk tahun 2021. Kalau, untuk tahun sebelum-sebelumnya kita masih menunggu laporan," ujar Andi, Kamis (23/6).

Lanjut dia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penagihan kepada masing-masing OPD terkait sesuai dengan tenggat waktu selama 60 hari. Jika tidak berhasil, pihaknya akan menyerahkan hasilnya ke Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR).

"Terakhir sekitar tanggal 16 Juli 2022. Sekarang masih di Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (TPKN/D). Nanti setelah 60 hari hasilnya akan disampaikan ke MPTGR," bebernya.

Terkait progres yang sudah mencapai 75 persen, ia menyebutkan, temuan Badan BPK RI perwakilan Bengkulu dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 tersebut, sudah mulai ditindaklanjuti saat pra LHP belum lama ini.

"Yang jelas, kita sudah surati OPD untuk tindak lanjut atas rekomendasi hasil BPK RI," demikian Andi.