Lebong Tidak Butuh Tenaga Kerja Luar Negeri

RMOL. Bertepatan pada hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lebongmenilai dari sekian kelas masyarakat di Bengkulu, yang belum sejahtera paling banyak salah satunya adalah kelas buruh di Kabupaten Lebong.


RMOL. Bertepatan pada hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lebong menilai dari sekian kelas masyarakat di Bengkulu, yang belum sejahtera paling banyak salah satunya adalah kelas buruh di Kabupaten Lebong.

Seperti yang disampaikan Sekretaris SPSI Lebong, Hendera kepada RMOL Bengkulu, perbedaan di antara sesama buruh, menurutnya ialah dilihat dari tingkat kesejahteraannya. Sebab, tingkat kesejahteraan buruh berbeda satu sama lain.

Artinya, hampir seluruh pekerja asal Lebong yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar tidak memiliki kekuatan hukum tetap atau mengikat.

"Karena banyak dari mereka (buruh, red) tidak mempunyai gaji tetap dan banyak dari perusahaan tidak memberikan jaminan keselamatan kerja," ujar Hendera, Selasa (1/5).

Dirinya menilai tidak ada kontrol yang serius dari Dinas Tenaga Kerja (TKA) dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Lebong tak serius menjalankan fungsi kontrolnya selaku pemangku kebijakan. Itupun dibuktikan dengan masih banyak temuan TKA yang tidak terdata. Termasuk pekerja lokal yang dipecat oleh tanpa melalui prosedur hukum.

"Harapan kita agar kiranya buruh di Lebong harus mendapatkan hak mereka, baik itu dari segi perlindungan hukum, gaji sesuai ump, dan jaminan kesehatan selama bekerja. Sesuai dengan UUD nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan " tambah Hendera.

Sementara itu, ia juga menilai Lebong tidak butuh TKA luar negeri. Sebab, TKA yang bekerja di Lebong adalah tenaga kerja buruh kasar yang tidak memiliki skill. Mereka pun menyoroti ketimpangan akibat datangnya tenaga kerja asing tersebut.

"Terkait Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) Nomor 20 Tahun 2018. Kita menilai peraturan presiden itu tidak proburuh Indonesia," demikian Hendera.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala Dinas Nakertrans Lebong, Bambang Tegoeh, belum bisa dikonfirmasi. [ogi]