Laporan Awal Dana Kampanye, Kopli-Fahrurrozi Tertinggi, Dalhadi-Wawan Terendah

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, memberi batas waktu penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, pada Jumat (25/9) kemarin.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, memberi batas waktu penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, pada Jumat (25/9) kemarin.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lebong, Devi Irawan mengatakan, pelaporan dana kampanye meliputi LADK. Untuk laporan ini, ia menyebut harus diserahkan satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

"LADK ketentuan di peraturan KPU bahwa pasangan calon wajib menyerahkan LADK paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. Alhamdulillah selesai semua," kata Devi dikonfirmasi, kemarin (25/9).

Selain LADK, lanjut Devi, tahapan selanjutnya masing-masing paslon juga harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). "Laporan ini terakhir harus disampaikan pada tanggal 31 Oktober 2020," bebernya.

Sesuai dengan namanya, lanjut Devi, LPSDK merupakan laporan yang mengatur soal penerimaan sumbangan dana kampanye. Dan terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan 1 hari berakhirnya masa kampanye pada tgl 6 Desember nanti.

"Tidak ada Sanksi bagi yang tidak setor LADK dan LPSDK. Tapi, paling tidak dianggap tidak patuh pada saat audit KAP," demikian Devi

Data terhimpun, KPU Lebong telah menetapkan pengumuman dengan nomor: 454/PL.02.5-Pu/1707/KPU-Kab/IX/2020 tentang Hasjl Penerimaan LADK Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2020.

Adapun berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK pada Pilkada Lebong tahun 2020 di KPU Lebong, disampaikan penerimaan LADK sebagai berikut:

1. Dalhadi Umar dan Wawan Fernandez saldo awal Rp 300.000.

2. Armanyah Mursalin dan Masropen Iriadi saldo awal Rp 500.000.

3. Kopli Ansori dan Fahrurrozi saldo awal Rp 5.000.000.


4. Teguh Raharjo Eko Purwoto dan Nasirwan disampaikan saldo awal sebesar Rp 1.500.000. [tmc]