Kurang Dari Dua Jam, Komplotan Curas di Kota Bengkulu Berhasil Dicokok

Pelaku saat diamankan/Ist
Pelaku saat diamankan/Ist

Kepolisian Resor Bengkulu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada Minggu (07/08) di Jl.Flamboyan 07 Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.


Dengan tempo waktu Kurang dari dua jam para pelaku berjumlah tiga orang yakni SY (22), YS (22) dan SW (22) warga kota Bengkulu yang juga merupakan residivis berhasil diciduk sat reskrim Polres Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, berawal dari tim opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu mendapati informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jl.Flamboyan 07 Kel Kebun Kenanga Kec Ratu Agung Kota Bengkulu.

Pada hari Minggu 07 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 WIB. Kemudian Team Macan Gading yang sedang mobiling di sekitar wilayah Kota Bengkulu langsung bergerak cepat menuju ke TKP pencurian untuk mengejar para pelaku.

“Sekira Pukul 04.10 Wib Team Macan Gading langsung melakukan penangkapan para pelaku. Setelah itu team opsnal macan gading langsung membawa para pelaku ke polres bengkulu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku berjumlah 3 orang masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan rumah yang tidak terkunci lalu pelaku mengambil tv korban. Korban yang terbangun dan memberi perlawanan dengan menarik tv tersebut.

Terjadilah tarik menarik antara pelaku dan korban hingga kaki kanan korban terluka akibat terbentur lantai rumah. 

"Bersama dengan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1(Satu) Unit TV LED Merk SHARP 32 Inci dan 1(Satu) unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan pencurian," pungkasnya.