Seorang mantan Manager Kisel berinsial TAP (33) warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota, ditangkap personil Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) lantaran menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 191,7 juta.
- 4 Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditahan Jaksa
- Ini Alasan Surabaya Jadi Tempat Dan Sasaran Teroris
- 2 Kali Diperiksa, Ketua KPK Meminta Segera Terbitkan Kepastian Hukum
Baca Juga
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kanit Pidum Satreskrim Ipda Andi Gibran mengungkapkan, tersangka TAP ditangkap pihaknya saat berada di Kota Bengkulu pada Jumat (16/9) lalu sekira pukul 22.30 wib.
Disampaikan oleh Kapolres, adapun modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara memotong alokasi voucher pulsa untuk sales. Kemudian alokasi voucher tersebut dijual sendiri oleh tersangka.
”Modus ini dijalankan tersangka selama bulan Agustus 2022," sampai Kapolres R dalam jumpa pers.
Ditambahkan Kapolres RL, uang hasil penjualan tersebut diakui tersangka untuk membayar hutang pribadinya.
”Tersangka beralasan karena butuh uang untuk bayar hutang. Sehingga mengatur seolah-olah ada program perusahaan dengan memotong alokasi masing-masing sales untuk dijual sendiri dan uang hasil penjualan digunakan sendiri. Sedangkan untuk laporan ke perusahaan dibuat fiktif," pungkas Kapolres RL.
- Menteri Tjahjo Serahkan Gratifikasi Keris Majapahit Ke KPK
- Yusril: BLBI Perkara Perdata
- Hasil Tes Urine: Anji Positif Pakai Ganja