Seorang pemuda berinisial BJJ (28) warga Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulang Tanding (PUT) ditangkap personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran menguasai dan mengedarkan narkotika jenis Sabu dan Inex.
- Suara Ledakan Lagi Di Rusunawa Sidoarjo, Lima Korban Terluka
- Temuan ICW, Ada Oknum Parpol Sunat Dana Bantuan Ponpes
- HMI Tuntut Keadilan 7 Rekannya Yang Digebuk Polisi
Baca Juga
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengungkapkan, tersangka BJJ ditangkap pada hari Selasa, tanggal 4 Oktober 2022, sekira pukul 16.30 Wib.
”Tersangka BJJ kita tangkap di jalan lintas Curup Lubuk Linggau Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Ia menjelaskan, dari pengakuan tersangka diketahui bahwa barang haram yang dikuasai tersebut didapat dari tersangka lainnya yang saat ini sudah masuk dalam DPO.
”Pengakuan tersangka BJJ, dia dapat barang haram tersebut dari tersangka lain yang tinggal di Desa Lubuk Tanjung Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dari tersangka disita barang bukti berupa 1 paket besar Narkotika Gol I jenis Sabu, 2 paket lecil Narkotika Gol I jenis Sabu, 5 butir Narkotika Gol I jenis Ekstasi, dan 1 unit Hp merek samsung.
- Pejabat PUPR Sumbar Divonis Ganti Kerugian Negara Rp 62,5 Miliar
- OTT Purbalingga, KPK Amankan Duit Rp 100 Juta Dan 1 Avanza
- Satu Miliar Upeti Napi Narkoba Diduga Ke Rekening Kalapas