Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Bantah Testimoni Ismail Bolong: Sesuai LHP Propam

Potongan gambar testimoni Ismail Bolong/Net
Potongan gambar testimoni Ismail Bolong/Net

Kuasa hukum mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membantah kliennya menekan Ismail Bolong untuk membuat testimoni soal setoran hasil tambang ilegal kepada Perwira Tinggi (Pati) Polri.


"IB (Ismail Bolong) berbohong dan memfitnah klien saya. Mengada-ada bila klien saya melakukan penekanan atau intervensi atas video testimoni yang bersangkutan mengenai penambangan batubara ilegal,” kata Henry saat mendampingi Hendra menjalani persidangan obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Namun Henry mengamini bahwa tesetimoni yang dibuat oleh Ismail Bolong tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri terkait dengan aktivitas tambang ilegal yang dilindungi oleh petinggi kepolisian.

“Video testimoni IB dilakukan setelah yang bersangkutan selesai memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang ditanda tanganinya dan dilakukan secara sadar tanpa paksaan, yang kemudian dibuatkan video testimoni dimaksud untuk menguatkan karena melibatkan pajabat perwira tinggi dan beberapa perwira atau anggota lainnya,” beber Henry.

Henry mengatakan kalau penyelidikan Propam terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya dilakukan terhadap Ismail Bolong saja, melainkan juga terhadap sejumlah pejabat di kepoliosian yang bertugas di Polda Kalimantan Timur. Kepada mereka yang terperiksa, kata Henry, juga dibuatkan tesetimoni yang sama seperti yang dilakukan oleh Ismail Bolong.

“Dengan tujuan untuk saling menguatkan keterangan satu sama lainnya dalam memenuhi bukti permulaan yang cukup,” ujar Henry.

Sebelumnya, Ismail Bolong dalam sebuah video memberikan pengakuan terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.

Dalam video itu, Ismail mengatakan kalau aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa surat izin beroperasi di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar yang menjadi wilayah hukum Polres Bontang. Aktivitas pertambangan ilegal ini, Ismail mengaku telah berjalan sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp 5 sampai 10 miliar dengan setiap bulannya,” ujar dia.

Ismail kemudian melakukan koordinasi dengan Perwira Tinggi (Pati) Polri dengan tujuan untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail juga perusahaan tambang batubara agar tak tersentuh hukum. 

Pengakuan Ismail Bolong, dirinya menyerahkan duit kepada jenderal bintang tiga sebesar Rp 6 miliar yang disetor sebanyak tiga kali dan diserahkan langsung kepada Pati polri tersebut.

“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” beber Ismail.

“Saya serahkan langsung ke ruangan beliau,” tambahnya menekankan.