Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, memastikan warga tidak perlu lagi melakukan pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Lebong.
- Pilot Project Program Sakti, Wabub : Sukses Baru Kita Hajar
- Material Proyek Di Bengkulu Selatan Ganggu Pengguna Jalan
- Banyak Kasus Meninggal, Satgas Covid-19 Segera Bahas Tiga Poin Ini
Baca Juga
Hal itu setelah sahnya NIK KTP-el sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021.
Kebijakan itu nantinya secara otomatis memudahkan segala urusan administrasi. Termasuk saat verifikasi, sehingga mencegah data ganda.
"Belum ada arahan dari Dirjen (cetak ulang), untuk proses adminduk seperti biasa," kata Kepala Dinas Dukcapil Lebong, Elva Mardiana melalui Kabid Pemampaatan data dan Inovasi Pelayanan, Tri Handayani, Kemarin (10/11).
Di sisi lain, terkait teknis NPWP menggunakan NIK KTP-el ia menyarankan menanyakan kepada pihak perpajakan. Bahkan, ia menyebutkan, pemanfaatan akses data ini tidak hanya dilakukan untuk NPWP saja.
Sebelumnya, sudah ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan NIK).
"(Kelima, red) OPD itu direkom Kemendagri. Begitu juga dengan pemanfaatan NIK jadi NPWP, kita sudah berkoordinasi dengan Dirjen. Kalau untuk NIK untuk langsung sebagai NPWP teknisnya di bidang perpajakan. Kalau di Dukcapil masih seperti biasa pencetakan KTP-el bagi yang belum," demikian Tri.
- Dewan Minta Pemda Serius Tangani Pengembalian Lahan 30 Persen
- Vaksin Digenjot, PPKM Lebong Turun
- Sudah Bisa Ditempati Pedagang, Disperindagkop-UKM Susun Regulasi Pengisian PTM