KPU Usulkan Waktu Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 Dimajukan

Ilustrasi Pemilu/RMOL
Ilustrasi Pemilu/RMOL

Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang mulanya telah ditetapkan berlangsung November diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk dimajukan ke bulan September.


Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, penetapan jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 sebenarnya telah diatur di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Di UU Pilkada, Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201, pemungutan suara didesain November 2024," ujar Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertajuk "Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi", yang digelar virtual, Kamis (25/8).

Namun Hasyim mengungkapkan, selama ini sistem keserentakan dalam Pilkada baru sebatas penyatuan waktu pencoblosan pemilihan kepala daerah di level provinsi dan kabupaten/kota.

"Itu yang tercapai baru keserentakan pencoblosan, keserentakan pelantikan belum," imbuhnya seperti diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.

Padahal menurut Hasyim, pengaturan waktu pencoblosan di UU Pilkada yang ditetapkan November tersebut memiliki semangat keserentakan yang maknanya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir, yaitu presiden dan wakil presiden.

Namun, apabila waktu pencoblosan Pilkada 2024 tetap bulan November, maka berdasarkan hitung-hitungan KPU RI, pelantikan kepala daerah di tahun yang sama dengan pelantikan presiden dan wakil presiden agak sulit terealisasi.

"Oleh karena itu, dalam persepsi publik politik, Pilkada 2024 harusnya sampai pelantikannya. Kalau pencoblosan November 2024, untuk mencapai keserentakan pelantikan di Desember 2024 kok agak susah," ungkap Hasyim.

"Karena mungkin orang menggugat ke MK, MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat," sambungnya.

Melalui kaca mata tersebut, Hasyim mengusulkan agar waktu pencoblosan Pilkada 2024 direvisi menjadi lebih awal.

"Pasti nanti ada perubahan mekanisme UU Pilkada, seperti kemarin 2020 September jadi Desember. Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara Pilkada maju jadi September 2024," tandas Hasyim.