KPU Tolak Dalil PBB

Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruhnya dalil yang disampaikan pihak Pemohon yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat, dan Partai Idaman pada sidang adjudikasi sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa kemarin (27/2).


 Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruhnya dalil yang disampaikan pihak Pemohon yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat, dan Partai Idaman pada sidang adjudikasi sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa kemarin (27/2).

Terhadap dalil yang disampaikan PBB, kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPU telah sesuai dengan ketentuan. Terlebih dalam tahapan verifikasi yang dilakukan di Manokwari Selatan.

"Intinya, tim KPU dari Manokwari telah berusaha menghubungi Sekertariat DPC PBB tapi tidak ada pengurusnya sampai masa perbaikan tidak ada jawaban, oleh karenanya sampai batas verifikasi tanggal 6 Februari PBB tidak dapat dilakukan verifikasi dikarenakannya tidak ada 6 orang anggota untuk diverifikasi sehingga KPU pusat menetapkan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ali dilansir dari laman KPU, Rabu (28/2).

Sidang berlangsung sekira pukul 15.30 WIB di gedung Bawaslu dipimpin Majelis sidang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan didampingi dua anggota lainnya Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Pettalolo.

Untuk tiga partai lainnya yakni Partai Idaman, Partai Rakyat dan Parsindo. KPU menjelaskan dalil ketiga partai tersebut pada dasarnya telah diputus oleh Bawaslu sehingga permohonan dari Pemohon haruslah ditolak.

"Pada dasarnya dalil Parsindo, Idaman, dan Partai Rakyat pada dasarnya sudah diputus Bawaslu oleh karena itu berdasarkan putusan bahwa yang dikerjakan KPU adalah sah. Karena secara administratif tidak memenuhi syarat maka tidak perlu lagi penelitian PKPU yang baru," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembuktian dari PBB, Parsindo, Partai Rakyat dan Partai Idaman. [nat]