KPU Temukan 61 Anggota Parpol Status Ganda, Tiga Diantaranya Anggota Dewan

Anggota DPRD Lebong, Desi Fitriawanti saat memberikan klarifikasi ke KPU Lebong/RMOLBengkulu
Anggota DPRD Lebong, Desi Fitriawanti saat memberikan klarifikasi ke KPU Lebong/RMOLBengkulu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, menemukan status keanggotaan ganda selama verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol) di Kabupaten Lebong, yang dimulai dari tanggal 16 Agustus sampai 6 September 2022.


Dalam verifikasinya, ditemukan 61 orang dengan status ganda keanggotaan di parpol. Bahkan, dari 61 orang itu ditemukan 3 anggota DPRD Lebong aktif dengan status anggota di dua parpol berbeda.

Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku, sudah memanggil 61 orang tersebut.

"Iya ada 61 orang dengan status anggota parpol ganda," ujarnya, Senin (5/9) di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan, ketiga anggota DPRD Lebong dengan status ganda itu, yakni Pip Haryono, Ansyori, dan Desi Fitriawanti.

Ketiganya diketahui sama-sama ditemukan masuk ke dalam Sipol Partai Buruh dan Partai PAN.

"Ketiganya sudah mengklarifikasi ke KPU, dan hasilnya ketiganya sudah membuat surat pernyataan hanya terdaftar sebagai anggota Parpol PAN," beber Khidhr.

Lebih jauh, untuk proses penyelesaiannya lainnya KPU meminta LO untuk menghadirkan masing-masing anggotanya untuk memberikan klarifikasi keanggotaan di hadapan KPU.

"Dalam masa verifikasi ini, kita minta mereka hadir bersama LO nya memberikan keterangan dan pernyataan langsung secara lisan status keanggotaan," pungkasnya.