KPU Seluma Mulai Buka Pendaftaran PPK, Ini Syaratnya

Kantor KPU Kabupaten Seluma/RMOLBenkulu
Kantor KPU Kabupaten Seluma/RMOLBenkulu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mulai membuka perekrutan Panitia Pemelihan Kecamatan (PPK). Hal ini merupakan persiapan dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.


Disampaikan Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi pengumuman perekrutan diumumkan pada Minggu (20/11). Sedangkan penerimaan berkas mulai dari tanggal 20-29 November 2022 dari jam 08.00 WIB - 16.00 WIB pada jam kerja.

"Untuk per Kecamatan kuota sebanyak 5 orang, dari 14 Kecamatan, yang artinya bila ditotalkan sebanyak 70 orang PPK yang dibutuhkan di Kabupaten Seluma," kata Ketua KPU, Minggu (20/11).

Lanjutnya, Bagi pendaftar yang sudah mendaftar secara online melalui aplikasi siakba.kpu.go.id maka berkas yang diupload di aplikasi siakba.kpu.go.id tetap harus diantarkan juga ke KPU Seluma sebelum tes tertulis dilaksanakan. 

"Bagi pendaftar yang tidak dapat mengakses aplikasi Siakba.kpu.go.id maka dapat mendaftar dengan cara mengantar langsung berkas ke KPU Seluma," pungkasnya. 

Berikut persyaratan untuk mengikuti seleksi PPK: