Usai melaksanakan perekrutan Calon Badan Ad-Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan metode Computer Assisted Test atau dikenal dengan sebutan CAT yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma tengah melaksanakan tahapan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS).
- Bupati Dan FKPD Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual
- Pemberhentian Ketua Panwaslu Akan Berlanjut Ke DKPP, Ketua Bawaslu BS: Itu Sah-sah Saja
- 13 Petani Di Dua Desa Akan Terima Bantuan Cadangan Pangan
Baca Juga
Masing-masing satu Desa/Kelurahan dibutuhkan sebanyak 3 orang PPS, jika ditotalkan sebanyak 606 orang PPS yang dibutuhkan di Kabupaten Seluma. Dikatakan Ketua KPU, Sarjan Efendi, pendaftaran seleksi calon anggota PPS dibuka mulai tanggal 18-27 Desember 2022 secara online melalui aplikasi Siakba.kpu.go.id.
"Bagi yang sudah mendaftar secara online, berkas yang sudah diupload, masih tetap harus diantarkan ke KPU sebelum tes tertulis dilaksanakan," kata Sarjan Efendi, Minggu (18/12).
Ketua KPU juga menyampaikan, bagi calon pendaftar yang terkendala dalam mengakses aplikasi Siakba.kpu.go.id, maka dapat menghubungi operator Siakba KPU Kabupaten Seluma dan/atau datang ke Helpdesk Siakba KPU +62 853-8039-7713.
"Dengan membawa KTP sebagai dokumen pembuatan akun pendaftar dan persyaratan pendaftaran paling lambat tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB," pungkasnya.
Berikut persyaratan untuk mengikuti seleksi PPS :
- 20 Instansi Siap Beri Pelayanan di Gedung MPP, Ini Rinciannya
- Isu Mutasi Merebak, Legislator Ingatkan ASN Jangan Malas Ngantor
- 15 Desa Pilkades, 2 Desa Pergantian Antar Waktu