KPU Rejang Lebong Batasi Peserta Dalam Tahap Pendaftaran

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong bakal membatasi jumlah peserta dalam tahap pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka pada 4 hingga 6 September besok.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong bakal membatasi jumlah peserta dalam tahap pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka pada 4 hingga 6 September besok.


Komisioner KPU Rejang Lebong, Visco Putra Alexander mengatakan, pembatasan peserta itu diberlakukan di aula pendaftaran bakal calon di kantor KPU Rejang Lebong.

"Kita mmebatasi peserta yang hadir di KPU, yang diperkenankan untuk masuk di aula KPU hanya bakal pasangan calon, LO satu orang dan pimpinan partai politik yang mengusung bakal calon," kata Visco ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/9).
Bagi pihak keluarga yang mengantar pasangan bakal calon yang mendaftar, termasuk suami atau istri bakal pasangan calon juga tidak diperkenankan masuk ke ruangan aula KPU.

Sementara itu, sebelum menlakukan pendaftaran besok, berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2020, seluruh pasangan bakal calon diwajibkan melakukan tes Swab atau RT-PCR, yang mana hasil tes itu harus dilampirkan dalam dokumen pencalonan untuk memastikan apakah pasangan bakal calon terpapar Covid-19 atau tidak.

"Hasil Swab itu juga harus dilampirkan dalam sejumlah dokumen yang akan diserahkan dan itu menjadi prasayarat KPU memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di Bengkulu nanti," imbuhnya.

Jika nantinya terdapat bakal pasangan calon yang hasil Swab nya positif Covid-19 maka pasangan tersebut tidak diperkenankan hadir dalam tahap pendaftaran, kehadirannya dapat diwakilkan dengan melampirkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena positif Covid-19.

Dia menegaskan, jika nanti terdapat hasil Swab positif Covid-19, hasil tersebut tidak akan membatalkan proses pencalonan bakal calon, meski demikian bakal calon diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dengan mengisolasi diri selama 14 hari. [ogi]