Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menjalankan tahapan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.
- Pemerintah Dorong UMKM Dan Pemda Go Digital Lewat Empat Pilar Pondasi
- Pileg 2019, NasDem Kaur Siap Pertahankan Ketua DPRD
- 48 Calon Komisioner KPU Kota Dan Kabupaten Adu Nasib
Baca Juga
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, setelah tahapan pendafataran selesai dilakukan, kini pihaknya tengah memeriksa keabsahan dokumen persyaratan yang telah diinput parpol ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
Menurutnya, salah satu dokumen dan/atau data yang diperiksa adalah mengenai keanggotaan parpol, dengan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifiasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemiihan DPR dan DPRD Tahun 2024.
Dikatakan mantan anggota Bawaslu RI tersebut, satu pasal dalam beleid yang mengatur soal unsur-unsur yang dilarang menjadi anggota parpol, yakni tertuang di dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a.
Bunyi dari norma tersebut adalah; "bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol".
"Kalau ada orang yang statusnya dilarang menjadi calon peserta partai misalnya TNI, Polri, ASN itu yang sudah di verifikasi di tingkat administrasi daerah di kabupaten/kota," ujar Afifuddin kepada wartawan, Kamis (18/8).
Sosok yang kerap disapa Afif ini memastikan, basis data yang diperiksa untuk mengetahui pekerjaan anggota parpol adalah kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu keluarga (KK).
Dia menuturkan, apabila ditemukan ada unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol, sebagaimana tertuang di dalam PKPU 4/2022 dan peraturan perundang-undangan terkait, KPU RI akan meminta klarifisi kepada parpol.
"Sebelum nanti dilakukan kesimpulan akhir. Itu kan ada semacam konfirmasi, klarifikasi, kepada pihak yang memberi data yaitu partai politik," demikian Afif seperti diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
Untuk parpol yang bisa mengikuti tahap verifikasi administrasi, setelah dokumen pesyaratan pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI, berjumlah 24 parpol dari total yang mendaftar sebanyak 40 parpol.
Berikut ini daftar 24 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan tengah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU RI:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu.
- Jokowi: Berbeda Pilihan Wajar, Tapi Jangan Retak
- Plt Gubernur: Semoga Pemimpin Terpilih Sesuai Harapan Rakyat
- Sukarno Unggul, Sutrisno Mundur Dari Kursi Ketua PDIP