KPU Kota Tak Gentar Hadapi Gugatan Di MK

RMOLBengkulu. Adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi(MK) pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Patriana Sosialinda dan Mirza terkait perselisihan sengketa hasil Pilwakot tak membuat KPU Kota Bengkulu gentar. Bahkan untuk menyikapi sudat terdaftar dan teregistrasinya gugatan tersebut KPU Kota Bengkulu langsung melakukan koordinasi ke Mahkamah Konstitusi. Berkas gugatan terdaftar pada 9 Juli 2018 pukul 17.35 WIB yang sebagai pemohon pasangan nomor urut 4 yang didaftarkan secara online.


RMOLBengkulu. Adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi(MK) pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Patriana Sosialinda dan Mirza terkait perselisihan sengketa hasil Pilwakot tak membuat KPU Kota Bengkulu gentar. Bahkan untuk menyikapi sudat terdaftar dan teregistrasinya gugatan tersebut KPU Kota Bengkulu langsung melakukan koordinasi ke Mahkamah Konstitusi. Berkas gugatan terdaftar pada 9 Juli 2018 pukul 17.35 WIB yang sebagai pemohon pasangan nomor urut 4 yang didaftarkan secara online.

Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini mengakui, bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan. Mengingat melakukan upaya gugatan merupakan haknya pasangan calon. Akan tetapi sesuai dengan selisih prolehan suara dinilai sudah tidak terpenuhi lagi. Mengingat selisih suara sudah diatas 5 persen. Kemudian sesuai aturan jumlah penduduk di kota selisih perolehan suara bisa digugat jika hanya 1,5 persen paling tinggi.

"Ya silahkan mereka gugat. Kami selaku termohon tentu akan siap menghadapi. Untuk kuasa hukum memang sudah banyak yang mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum KPU. Tapi kita lihat duli sejauh mana materi gugatanya. Itu akan diketahui pada saat proses berikutnya di MK," papar Zaini kepada RMOLBengkulu, Kamis  (12/7).

Dikatakan Zaini, bahwa sesuai aturan memang proses pengajuan gugatan itu hanya diberikan waktu tiga hari kerja setelah penetapan. Sehingga batas akhirnya pada 9 Juli 2018. "Intinya kami masih menunggu surat dari MK," tegasnya.

Sementara anggota Komisioner KPU Martawansyah mengakui kalau dirinya sudah berkoordinasi ke MK. Hasilnya bahwa permohonan gugatan para pengugat sudah memenuhi syarat administrasi.  Untuk itu MK akan melanjutkan proses lebih lanjut. Sebab belum ada pencabutan gugatan ke MK secara resmi.

"Menurut MK syarat gugatan sudah terpenuhi. Jadi walaupun pihak tim paslon sudah jumpa pers tidak menggugat tetapi karena permohonan sudah teregestrasi maka harus ada pencabutan. Jika tidak maka proses dilanjutkan. Kami KPU tentu sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses gugatan tersebut," papar pria yang mudah tersenyum ini. [ogi]