KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Serahkan APK dan Bahan Kampanye Pasangan Calon

Pelaksanaan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2017 ini berbeda dengan Pilkada tahun sebelumnya, sesuai regulasi dimana Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanue difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)


Pelaksanaan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2017 ini berbeda dengan Pilkada tahun sebelumnya, sesuai regulasi dimana Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanue difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"Sesuai dengan petunjuk dalam peraturan KPU No 12 tahun 2016 tentang kampanye, APK dan Bahan Kampanye difasilitasi oleh KPU tinggal bagaimana koordinasi dan kesepakatan tentang jenis, ukuran dan jumlahnya," kata Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Divisi Sosialisasi, SDM dan P2IP BJ Karneli, kepada RMOL Bengkulu, Selasa(1/11/2016).

Adapun APK yang sudah diserahkan KPU kepada masing-masing calon bupati dan wakil bupati Benteng tersebut yakni, spanduk berukuran 1x5 meter sebanyak 286 buah, umbul-umbul berukuran 0,75x3 meter sebanyak 10 buah dan baliho berukuran 4x5 meter sebanyak 5 buah.

Sedangkan Bahan Kampanye yang disediakan KPU berupa selebaran berukuran 8,25x21 centimeter sebanyak 10 ribu buah, brosur berukuran 21x29,7 centimeter sebanyak 10 ribu buah, kemudian pamflet berukuran 21x29,7 centimeter sebanyak 10 ribu buah dan poster berukuran 30x40 centimeter sebanyak 10 ribu buah.

Dikatakan BJ Karneli, di Pilkada kali ini dalam pembuatan Bahan Kampanye tim pemenangan dan tim kampanye pasangan calon dapat menambah sendiri jumlah sebanyak 100 persen dari yang sudah difasilitasi pembuatannya oleh KPU Kabuoaten Benteng, berupa selebaran, brosur, pamflet dan poster seauai dengan ketentuan dalam peraturan KPU.

"Tim pemenangan pasangan calon dapat menambah sendiri dari yang sudah difasilitasi oleh KPU, namun harus sesuai dengan peraturan KPU," terangnya.

Semenata untuk APK, terdapat ketentuan jumlah maksimum yang dapat dibuat oleh tim pemenangan dan tim kampanye pasangan calon sejumlah 150 persen dari jumlah yang difasilitasi pembuatannya oleh KPU Kabupaten Benteng, berupa spanduk, umbul-umbul dan baliho.

Menurutnya, APK dan Bahan Kampanye yang sudah diserahkan kepada tim pemenangan dan tim kampanye pasangan calon sudah dapat disebar ke masyarakat karena telah memasuki masa kampanye. Namun tim dari pasangan calon juga perlu mengingat penyebaran APK dan Bahan Kampanye tidak ditempat yanh dilarang seperti sekolah, tempat ibadah dan gedung-gedung pemerintahan.

"APK dan Bahan Kampanye sudah bisa diaebar ke masyarakat, tetapi tim pemenangan pasangan calon perlu mengingat batas-batasan pemasangan APK dan Bahan Kampanye tersebut jangan sampai melanggar," tegas BJ Karneli.[Y21]