KPU Fasilitasi Paslonkada 5 Baliho, 20 Umbul-umbul Dan 2 Spanduk

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, akan memfasilitasi kebutuhan beberapa jenis Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkda) serentak 9 Desember 2020.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, akan memfasilitasi kebutuhan beberapa jenis Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkda) serentak 9 Desember 2020.

KPU Lebong menjadwalkan kampanye untuk keempat Paslon selama 71 hari, mulai Sabtu (26/9) ini hingga 5 Desember mendatang.

Ketua Divisi Parmas, Sosialisasi, dan SDM KPU Lebong, Effan Lavendes mengungkapkan, adapun APK yang akan difasilitasi KPU, yakni Untuk Baliho yang difasilitasi oleh KPU sebanyak 5 buah per pasangan paslon.

Kemudian, umbul-umbul jumlah yang difasilitasi KPU sebanyak 20 buah per paslon per kecamatan. Kemudian, spanduk sebanyak 2 buah per desa-kelurahan atau 208 buah per paslon.

"Hari ini kita akan rapat dengan LO, yang pertama masalah SK APK akan kita sampaikan sama masing-masing calon. Kedua pembahasan desain APK untuk para calon calon. Karena desain dari mereka," jelas Effan di ruang kerjanya, Jum'at (25/9).

APK dan BK yang cetaknya difasilitasi oleh KPU, desainnya dari paslon yang disampaikan ke KPU. Setelah dicetak KPU akan menyerahkan ke paslon dan paslon lah yang akan memasangnya dan melepasnya ketika masa tenang nanti.

"Kalau sudah ada kata kesepakatan dari LO, maka akan kita langsung cetak," bebernya.

Bahkan Ia menjelaskan untuk APK di luar yang difasilitasi KPU, paslon boleh menambah APK dengan jumlah maksimal dari APK yang disediakan KPU.


"Masalah ukuran nanti kita sesuai dengan kesepakatan bersama bersama LO masing-masing paslon," demikian Effan. [tmc]