KPU Diminta Menetapkan Waktu Pencoblosan 2024

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menjalankan tugas sesuai undang-undang dan segera menetapkan tanggal pencoblosan Pemilu Serentak 2024.


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, kewenangan KPU untuk menentukan tanggal pencoblosan diatur Pasal 347 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Saya berharap KPU tegak lurus sebagai pelaksana undang-undang, yang diantaranya diberi hak konstitusional untuk menetapkan pemilihan suara," kata Luqman Hakim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/11).

Menurutnya, justru menjadi keliru jika KPU RI turut terjebak dengan memilih dan ketidakpastikan kapan pencoblosan Pemilu Serentak. Alasannya, ketidakpastian itu membuat masyarakat curiga ada agenda lain, seperti menunda pemilu.

Kata legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, KPU RI seharusnya tidak perlu ragu dan gamang dalam mengambil keputusan itu.

"Karena itu, KPU tidak perlu ragu untuk memulai. Ini semua demi menjaga keberlangsungan kehidupan dan negara Indonesia," tutupnya.

Penetapan tanggal pencoblosan Pemilu Serentak sampai saat ini belum ada kepastian. Ada dua pertanyaan yang diperdebatkan untuk tanggal.

Usulan itu adalah masukan pemerintah agar Pemilu Serentak 2024 digelar 15 Mei dan KPU RI yang berkeinginan digelar tanggal 21 Februari. dilansir RMOL.ID. [ogi]