KPU Buka Rekrutmen Badan Adhoc, Kuota Ada 60 PPK dan 312 PPS

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr/RMOLBengkulu
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr/RMOLBengkulu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, akan merekrut 60 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 312 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Lebong.


Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr mengatakan, pendaftaran dibuka mulai 20 November hingga 16 Desember 2022. Pendaftaran dilakukan serentak di setiap kecamatan di Kabupaten Lebong, pendaftaran dapat dilakukan melalui KPU atau bisa juga melalui Aplikasi SIAKBA.

“Bagi pendaftar yang tidak memiliki jaringan internet (Blank spot) bisa datang ke KPU Lebong, dan bagi yang ingin mendaftar via online juga dipersilahkan. Ini penting untuk kami sampaikan secara teknis kepada masyarakat, dalam rangka rekrutmen atau seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024,” kata Khidhr, Sabtu (20/11).

Khidhr menjelaskan, kuota 60 PPK itu tersebar di 12 kecamatan. Masing-masing kecamatan akan ditempatkan sebanyak 5 PPK terpilih.

Sedangkan, untuk 312 PPS tersebar di 104 kelurahan-desa di wilayah Kabupaten Lebong. Tiap kelurahan-desa akan ditempatkan sebanyak 3 PPS terpilih.

Adapun beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk calon pendaftar berdasarkan Juknis 476 tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sebagai berikut:

“Kami sampaikan bahwa ada beberapa kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran PPK dan PPS. Fotokopi ijazah, KTP elektronik yang dilegalisir,” katanya.

Untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pendaftar wajib menyertakan surat keterangan yang didapat dari puskesmas, klinik atau rumah sakit.

Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA.

Bagi masyarakat yang terkendala pada jaringan internet/blank spot dapat datang langsung ke KPU Lebong.

“Proses tahapan PPK dan PPS secara terbuka, dan profesional tanpa dipungut biaya apapun oleh seluruh pendaftar,” tegasnya.

Berikut syarat seleksi PPK dan PPS: