KPU Buka Opsi Kocokan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL
Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan opsi pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 Serentak masih terbuka. KPU telah memasukkan norma pengundian nomor urut parpol dalam Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.


"Iya, sifatnya terbuka atau enggak mesti partai parlemen menggunakan nomor urut lama. Nanti kalau itu sudah diatur dalam Perppu kami akan laksanakan," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/11).

Namun KPU RI juga tidak menampik akan menindaklanjuti usulan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk mempertahankan nomor urut parpol peserta pemilu 2019. Usulan tersebut nentinya akan dimasukkan menjadi norma dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilu yang tengah disusun pemerintah.

"Nah, untuk Pasal 137 PKPU 4/2022, kita akan revisi apabila Perppu-nya menormakan bahwa parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menggunakan nomor urut yang terdahulu tanpa harus diundi pada pemilu saat ini," kata dia.

Pada dasarnya, Ilham menegaskan, penyusunan norma nomor urut parpol peserta pemilu merupakan kewenangan atributif dari pembuat peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pemerintah dan DPR RI.

"Kami sebagai pelaksana UU tentunya kembalikan pada kewenanagan atributif pembentuk UU. Bagi pihak-pihak yang kurang tepat dengan isu penggunaan nomor urut lama, masih ada waktu untuk komunikasi dengan pembentuk UU," tandasnya diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.