Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi seluruh partai politik (parpol) yang belum melengkapi dokumen pendaftaran hingga 14 Agustus 2022.
- Jokowi Pilih Ketum Parpol Jadi Cawapres, Koalisi Pendukung Pemerintah Bubar
- Ratusan Bacaleg Golkar Bengkulu Dites Urine
- Panwaslu Tak Temukan Pelanggaran Terkait Beredarnya Posko JOIN 2019
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, sejauh ini ada 9 parpol yang sudah mendaftar. Hanya saja, ada 3 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, sehingga belum bisa dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
"Kami mendapat info bahwa partai-partai tersebut akan melengkapi dokumennya, dan kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 adalah batas akhir masa pendaftaran," ujar Idham ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).
Idham menegaskan, pihaknya meminta agar tiga parpol yang dimaksud, yaitu Partai Reformasi, Partai Prima, dan Partai Pandai, segera melengkapi dokumen pendaftarannya.
"Kami sampaikan sebaiknya sebelum rentang waktu tersebut (14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB)," tegas mantan anggota KPU Jawa Barat tersebut.
Menurutnya, penegasan tersebut bukan hanya berlaku bagi 3 parpol yang notabene belum pernah mengikuti Pemilu Serentak 2019 alias parpol baru. Namun juga bagi parpol-parpol lainnya yang akan mendaftar nanti.
"Karena dalam peraturan perundangan-undangan maupun PKPU yang diterbitkan, yang namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap, dokumennya harus lengkap baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," tandasnya, diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
- Buntut Wacana Presiden 3 Periode Berujung Dipolisikan
- Ini Cara Cek Daftar Pemilih Sementara
- Susi Marleny Bachsin: Kesepakatan Harga TBS Sawit Hindari Praktek Monopoli