Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku kesulitan mengawasi dana elektronik untuk kampanye Pemilu 2024. Terlebih, dana elektronik belum diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU).
- Kepala Daerah Diminta Mendagri Percepat Pencairan THR dan Gaji ke-13
- Realisasi APBD Dibawah Target , Suharto: Plt Gubernur Harus Tegas Kepada OPD
- Persimpangan Elite Dan Ideologi Partai
Baca Juga
"Sumbangan dalam bentuk uang elektronik belum diatur ya. Ini memang dari sisi pengawasan sepertinya agak menyulitkan,” kata Komisioner KPU RI, Idham Holik dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (27/5).
Padahal, menurut Idham, PKPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, yakni maraknya penggunaan wallet e money dan jenis platform ekonomi lainnya.
“Misalkan transfer uang elektronik melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja, misalnya. Ini bisa jadi materi kita untuk didiskusikan,” kata dia.
Lebih lanjut, Idham menyebut sesuai ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilu, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye.
“Sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan,” pungkasnya.
- A Dozen Years Of Happiness, Hotel Santika Rayakan HUT ke 12 Dengan Tanggung Jawab Sosial
- Kejagung RI Terima Penghargaan JDIHN Kategori “Eka Acalapati”
- Beredar Video Pjs Bupati Tegal Kesurupan