KPU akan Jalankan Apapun Putusan MK

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI enggan berspekulasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut bakal mengabulkan gugatan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.


Menurut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin, KPU akan tetap melaksanakan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana diatur UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Kami akan jalankan apapun keputusannya," tegasnya usai menjadi narasumber dalam diskusi "Gerakan Cerdas Memilih" yang digelar Kantor RRI, Rabu (31/5).

Di sisi lain, Afifuddin juga memastikan, pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang meyakini MK bakal memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup tak akan mengganggu kerja KPU.

"InsyaAllah tidak ganggu (tahapan Pemilu)," tandasnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.