KPK Telusuri Calo Pengadaan Tanah

Ilustrasi KPK/Net
Ilustrasi KPK/Net

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembangunan calo atau perantara dalam pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017.


Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik ​​saat memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (26/10).

Kedua saksi telah diperiksa yaitu, Farid Nurdiansyah sebagai swasta; dan Imam Supingi selaku Kepala Sekolah SMA 8 Tangsel.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya pihak perantara (calo) serta pembagian keuntungan dari pihak terkait dalam proses pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangerang Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (27/10 ).

Pada Kamis (2/9), KPK resmi mengumumkan tengah melakukan penyelidikan baru terkait perkara di Banten ini. Meski demikian, KPK belum dapat mengumumkan secara menyeluruh perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini, penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat paksaan penangkapan dan penahanan yang dilakukan para pihak yang telah dilakukan tersangka.

KPK pun meminjamkan, akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini. Lembaga antirasuah juga berharap publik berpartisipasi untuk mengawasi proses penyidikan yang ditangani.

Dalam perkara ini, penyidik ​​pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Tangsel, Serang Banten dan Bogor yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari pihak yang terkait dengan perkara pada Selasa (31/8).

Selama proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan memiliki berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai bukti antara lain dokumen, barang elektronik dan dua unit mobil. dilansir RMOL.ID. [ogi]