KPK Telah Tetapkan 1.519 Orang Tersangka Korupsi Selama 20 Tahun

Peringatan Hari Bhakti ke-20 KPK di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/RMOL
Peringatan Hari Bhakti ke-20 KPK di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/RMOL

Selama 20 tahun berdiri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 1.519 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.


Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri saat memberikan sambutan sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhakti ke-20 KPK di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa pagi (27/12).

Firli mengatakan, KPK menjalankan trisula strategi pemberantasan korupsi dengan orkestrasi pemberantasan korupsi melibatkan semua kamar kekuasaan, baik itu eksekutif, legislatif, yudikatif, dan partai politik untuk turut serta memberikan peran melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi.

"Melalui orkestrasi tersebut, bersama segenap elemen masyarakat, kita ingin mewujudkan masyarakat Indonesia yang memiliki budaya antikorupsi," ujar Firli.

KPK dalam perjalanannya telah banyak melakukan upaya pemberantasan korupsi. Tercatat selama 20 tahun berdiri atau sejak 2004 silam, KPK sudah melakukan berbagai kegiatan.

"Penyelidikan sebanyak 1.507 perkara, penyidikan 1.350 perkara, penuntutan 1.305 perkara, inkracht 902 perkara, eksekusi 943 perkara, dan tersangka 1.519 orang," pungkas Firli.