KPK Setor Rp 800 Juta Ke Kas Negara Dari Pidana Denda Ridwan Mukti Dan Istrinya

Bekas Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti berserta istrinya/Net
Bekas Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti berserta istrinya/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali setor uang sebesar Rp 800 juta ke kas negara yang berasal dari pidana denda dari mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, uang pengganti sebesar Rp 800 juta tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu nomor 4/Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018.

"Tim Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (26/11).

Penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi kata Ali, akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara.

"Sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana korupsi," pungkas Ali.

Ridwan dan istrinya, Lily terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2016 lalu karena menerima suap fee proyek dari salah satu kontraktor jalan sebesar Rp 1 miliar.

Ridwan dan Lily dituntut masing-masing dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama lima tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhi hukuman terhadap keduanya masing-masing selama delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider dua bulan kurungan yang diputus pada Kamis, 11 Januari 2018

Sedangkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik yaitu selama dua tahun.

Akan tetapi atas putusan tersebut, Ridwan tidak terima dan mengajukan upaya hukum banding.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu memperberat hukuman Ridwan dan Lily menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider dua bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun yang diputus pada Rabu, 28 Maret 2018.

Namun demikian, Ridwan masih tetap tidak terima dengan putusan yang memperberatnya itu.

Ridwan dan Lily kembali mengajukan Kasasi ke MA. Namun, Majelis Kasasi menolak permohonan Kasasi Ridwan dan hanya mengembalikan kurungan pengganti denda menjadi delapan bulan yang diputus pada Selasa, 18 September 2018.

Sehingga, hukuman terhadap Ridwan dan Lily saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan menjalani hukuman pidana penjara selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider delapan bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Untuk Ridwan, saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu. Sedangkan Lily di Lapas Perempuan Bengkulu. dilansir RMOL.ID. [ogi]