KPK Periksa Ketua KPU Sultra Terkait Suap Walikota Kendari

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Sulawesi Tenggara Hidayatullah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).


Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Sulawesi Tenggara Hidayatullah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).


Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Hidayatullah terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra.

"Hidayatullah dipanggil untuk melengkapi berkas perkara tersangka ADR," sebut Febri kepada wartawan, Selasa (20/3). dikutip Kantor Berita Polititk RMOL.

Dari jadwal yang diterima, penyidik KPK hari ini juga akan memeriksa satu orang Staf Keuangan PT Sarana Perkasa Eka Lancar atas nama Suhar sebagai saksi untuk Adriatma.

Adriatma diduga menyuruh orang untuk menyembunyikan uang Rp 2,8 miliar untuk biaya kampanye ayahnya, Calon Gubernur Sultra yang juga mantan Wali Kota Kendari periode 2007-2012 dan 2012-2017 Asrun. Posisi Asrun pun digantikan oleh anaknya Adriatma.

Diduga dana itu diminta kepada rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak tahun 2012, yakni Direktur Utama (Dirut) PT SBN Hasmun Hamzah.

Januari 2018, PT SBN menang atas lelang proyek jalan Bungkutoko-Kendari New Port senilai Rp60 miliar. Diduga karena balas jasa, Hasmun bersedia memberikan uang dana kampanye itu.

Selain Adriatma, Asrun, dan Hasmun, komisi antirasuah juga menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.

Adriatma, Asrun dan Fatmawati, yang diduga sebagai penerima uang dijerat‎ Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara itu Hasmun yang diduga sebagai pemberi dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ogi]