Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait dengan bisnis berbisnis PCR, salah satunya diduga melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan.
- 66 Ton Daging Beku Siap Penuhi Kebutuhan Lebaran
- Menko Marves: Ekonomi Indonesia Stabil saat Covid-19 Karena Peran Kades
- Edaran Baru, Mendagri Minta Pemda Percepat Vaksinasi Dan Efektifkan PPKM
Baca Juga
"Kami mengkonfirmasi, benar, bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat yang dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL , Kamis sore (4/11).
KPK memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran Pengaduan Masyarakat (Dumas) akan ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan telaah data dan informasi yang disampaikan.
"Tahapan ini penting untuk IDing, mengacu pada UU, apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali.
Sehingga kata Ali, apabila pokok aduannya merupakan kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkas Ali.
Prima melalui Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal telah melaporkan dugaan manajer PCR ke KPK pada siang tadi.
Prima meminta KPK untuk memeriksa dan mendalami informasi terkait yang berkembang di media untuk memberikan penjelasan informasi kepada masyarakat. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Nonton Konser di Jakarta, Masyarakat Wajib Sudah Vaksin Ketiga
- Reses Bambang Hermanto, Infrastruktur Masih Jadi Keluhan Utama Masyarakat
- HMI Kembali Demo, Bakar Ban Di Depan Istana Negara