KPK Minta Biaya Haji Penuhi Prinsip Kemampuan Masyarakat

Menteri Agamar Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron saat beri keterangan pers usai bertemu/RMOL
Menteri Agamar Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron saat beri keterangan pers usai bertemu/RMOL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta agar biaya penyelenggaraan haji dapat seefisien mungkin dan memenuhi unsur kemampuan masyarakat.


Hal tersebut disampaikan usai bertemu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas dan jajaran, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (27/1).

Ghufron mengatakan, KPK sejak 2019 concern dan telah melakukan beberapa kajian yang telah memiliki banyak temuan. Hal itu dilakukan lantaran KPK akan bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan juga rakyat Indonesia.

"Agar penentuan biaya ibadah haji yang dibebankan kepada masyarakat itu tentu seefisien mungkin, tapi juga harus memenuhi prinsip istitoah atau kemampuan," ujar Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Karena kata Ghufron, banyak masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji, akan tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membiayai keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji, baik mulai dari keberangkatan, transportasi, hingga biaya akomodasi.

"Tentu kemudian ini juga sesungguhnya belum memenuhi kewajiban atau ditanggung beban kewajiban untuk menunaikan ibadah haji," pungkasnya diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.