KPK: Jika Tak Mau Lapor LHKPN, Lebih Baik Berhenti jadi Penyelenggara Negara

Wakil Ketua KPK Alexnader Marwata saat menyampaikan apresiasinya pada peraih penghargaan wajib lapor LHKPN inspiratif tahun 2021/Repro
Wakil Ketua KPK Alexnader Marwata saat menyampaikan apresiasinya pada peraih penghargaan wajib lapor LHKPN inspiratif tahun 2021/Repro

Sebagai penyelenggara negara harus mau melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak mau, disarankan berhenti menjadi penyelenggara negara.


Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata seraya menyampaikan apresiasi kepada peraih penghargaan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Inspiratif tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring pada Senin (6/12).

"Transparansi sebagai pejabat publik harus dipegang. Kalau tidak mau melaporkan harta sebagaimana diamanahkan oleh UU, lebih baik berhenti sebagai penyelenggara negara," ujar Alex menegaskan.

Para peraih penghargaan LHKPN ini kata Alex, terpilih bukan karena taat aturan dalam menjalankan kewajiban melaporkan hartanya kepada KPK.

Alex menjelaskan alasan mereka mendapat penghargaan. Katanya, para peraih penhargaan itu berkomitmen dan memiliki tanggung jawab morilnya dalam mencegah perilaku koruptif yang diwujudkan dengan pelaporan LHKPN.

Alex berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi wajib LHKPN lainnya. Dengan demikian, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat diwujudkan.

"Semoga para penerima penghargaan menjadi contoh bagi para penyelenggara negara yang lain. Dengan e-LHKPN proses pelaporan harta semakin mudah, tidak ada alasan untuk tidak melaporkan," kata Alex.

Karena kata Alex, dengan melaporkan harta kekayaan, pejabat publik diharapkan akan merasa dimonitor. Dampak baiknya, mereka berpikir beberapa kali apabila akan melakukan kejahatan korupsi.

Kepada para pimpinan instansi, Alex juga mengimbau jika masih terdapat wajib lapor LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya, agar diberikan sanksi tegas dan spesifik sesuai ketentuan yang berlaku. [ogi]