KPK Buka Peluang Kejanggalan Harta Kadinkes Lampung Reihana Diteruskan ke Penyelidikan

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi (Pemprov) Lampung Reihana/RMOL
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi (Pemprov) Lampung Reihana/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menindaklanjuti kejanggalan harta kekayaan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung Reihana diteruskan ke Kedeputian Penindakan.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK memastikan proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilakukan bukan hanya karena viral, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

"Tadi sudah dijelaskan juga oleh Pak Deputi Pencegahan kan karena memang sebelumnya sudah pernah dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan (Reihana), bahkan kemudian ditemukan adanya rekening yang dilaporkan di LHKPN ternyata lebih dari fakta yang ada di hasil pemeriksaan oleh tim Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu petang (10/5).

Ali memastikan, terkait lima rekening bank yang tidak dilaporkan Reihana saat mengisi LHKPN akan kembali dilakukan klarifikasi terhadap Reihana dengan memanggilnya untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK pada pekan depan.

"Nah ini saya kira nanti pasti akan diklarifikasi kembali terhadap yang bersangkutan (Reihana) untuk memastikan bahwa apakah kemudian bisa kami tindaklanjuti lebih jauh, seperti halnya klarifikasi terhadap para wajib lapor LHKPN yang saat ini sudah kami limpahkan ke Kedeputian Penindakan," pungkas Ali.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, terhadap pihak-pihak yang telah dilakukan klarifikasi LHKPN sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan.

"Sudah naik lidik, sudah dong (mantan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra), kita enggak bisa bilang banyak," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5).

Selain Sudarman kata Pahala, beberapa pejabat yang telah diklarifikasi LHKPN dan dinaikkan ke tahap penyelidikan, yaitu mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Termasuk mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang sudah jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Eko sudah, Andi Makassar sudah, Wahono sudah, Alun (Rafael Alun Trisambodo) sudah, ya lima yang sudah naik lidik dari LHKPN," pungkas Pahala.