KPK Amankan Duit Rp 1,7 Miliar Dibungkus Kantong Plastik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan tumpukan barang bukti uang dalam OTT Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan tumpukan barang bukti uang dalam OTT Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin/RMOL

Setumpuk uang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.


Setidaknya, lembaga antirasuah mengamankan Rp 1,7 miliar dari OTT yang menjerat Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dan lima orang lain.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memaparkan, uang tersebut didapat pertama kali saat mengamankan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori yang kini turut menjadi tersangka.

Saat itu, uang yang dibungkus menggunakan kantong plastik itu diberikan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH) kepada Dodi Reza Alex. Uang tersebut tidak diberikan langsung melainkan dikirim melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Eddi Umari (EU).

Alex mengungkapkan, pihaknya mngetahui adanya pengiriman uang tersebut dari data transaksi perbankan.

"Selanjutnya diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU," kata Alexander Marwata di kantor KPK, Jakarta (16/10).

Uang tersebut kemudian ditarik tunai keluarga Eddi Umari dan diserahkan kepada Eddi Umari. Setelah mendapat uang tersebut, Eddi kemudian menyerahkan kepada Herman.

"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang Rp 270 juta dengan dibungkus kantong plastik," lanjutnya.

Uang tersebut diketahui merupakan commitment fee terkait pemenangan perusahaan Suhandy dalam proyek infrastruktur di Pemkab Muba.

Eddi, Suhandy dan pihak terkait lalu dibawa KPK ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dilakukan permintaan keterangan.

Alexander Marwata melanjutkan, pihaknya kemudian bergerak di Jakarta dan mengamankan Dodi Reza Alex di salah satu lobi hotel di Jakarta sebelum akhirnya dibawa ke Gedung KPK.

Dari tangan ajudan Dodi, penyidik KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar.

"Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD, ajudan bupati, Rp 1,5 miliar. Uang ini masih kami dalami," tuturnya.

Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori; PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin, Eddi Umari; dan pihak swasta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy. dilansir RMOL.ID. [ogi]